CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Cek Besaran Gaji PNS 2021, Jenis Pangkat Golongan dan Jumlah Jaminan Pensiun

Simak Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, cek besaran gaji PNS 2021, jenis pangkat golongan dan jumlah jaminan pensiun.

dok.Kemenpar
Ilustrasi PNS. Simak Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, cek besaran gaji PNS 2021, jenis pangkat golongan dan jumlah jaminan pensiun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kalimantan Timur.

Ya, profesi sebagai pegawai negeri sipil PNS masih menjadi idola anak muda zaman sekarang.

Ada banyak alasan mengapa profesi abdi negara ini jadi idaman.

Salah satunya adalah kepastian pendapatan bulanan dan jaminan pensiun pada masa tua.

Cek besaran gaji PNS 2021 terbaru.

Jenis pangkat golongan dan jumlah jaminan pensiun PNS.

Gaji pokok ASN beserta tunjangannya sendiri sangat bergantung pada pangkat golongan PNS.

Sementara pangkat golongan PNS sendiri dibedakan dari tingkat pendidikan dan masa kerja.

Lalu bagaimana sebenarnya penentuan pangkat golongan PNS beserta jenjang kariernya?

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini,

Baca juga: LANGSUNG BISA Download Sertifikat Hasil Tes SKD CASN 2021, Berguna Bagi Pelamar CPNS Kaltim

Baca juga: Persiapan Seleksi, Berikut Beberapa Link Latihan Soal SKD CPNS 2021

Baca juga: CARA MUDAH Mengunduh Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna Bagi Pelamar CASN di Kaltim

Pangkat Golongan PNS

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Senin (27/9/2021), pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan PNS. Di dalam karir abdi negara, pangkat golongan PNS ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved