Berita Nasional Terkini
Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji Plus Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS
Cek perbedaan PNS dan PPPK, besaran gaji serta tunjangan, P3K ternyata bisa lebih besar dan ada yang tembus Rp 6,7 juta.
Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah perbedaan PNS dan PPPK, besaran gaji serta tunjangan P3K ternyata bisa lebih besar dan ada yang tembus Rp 6,7 juta.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021 lalu,
Kenapa tidak semuanya menjadi CPNS saja? ternyata ada perbedaan PNS dan PPPK yang cukup mencolok,
Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.
Baca juga: TAK KALAH dengan CPNS! Inilah Gaji PPPK Bila Lulus, Cek Juga Kebijakan Afirmasi PPPK 2021 Terbaru
Baca juga: Cek gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN, Cara dan Linknya
Baca juga: Kabar Gembira 173.329 Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Lulus Ujian, Berikut Cara Pengumumannya
Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna untuk Peserta Seleksi CPNS di Kaltim
Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000