Berita Balikpapan Terkini
Oknum Anggota Polresta Balikpapan Divonis Penjara 3 Tahun, Adik Korban Penganiyaan Keberatan
Sebagaimana diketahui, keenam oknum anggota Polresta Balikpapan berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH dijatuhi vonis 3 tahun penjara
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Adik dari tahanan yang tewas bernama Herman (39), yakni Dini, merasa keberatan dengan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Balikpapan pada agenda pembacaan putusan, Kamis (9/12/2021) kemarin.
Sebagaimana diketahui, keenam oknum anggota Polresta Balikpapan berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sementara 1 terdakwa lagi, berinisial KA divonis 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU sendiri memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
Pasalnya, vonis tersebut bahkan lebih rendah daripada tuntutannya.
Baca juga: Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Sejumlah Mantan Personel Polresta Balikpapan Vonis 3 Tahun Penjara
Baca juga: Fakta-fakta Praka M yang Bunuh Kekasihnya Divonis Seumur Hidup, Satu Sosok ini Nyaris Jadi Tersangka
Baca juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Praka MA yang Bunuh Kekasihnya Ajukan Banding
Untuk diketahui, sebelumnya saat agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut 5 terdakwa dengan 4 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa KA, dituntut 2 tahun penjara.
Dini tegas mengaku keberatan, baik dari tuntutan JPU apalagi vonis yang justru lebih rendah dari tuntutan.
Terlebih, pendapat dia, para terdakwa hanya dipenjara dan tidak dipecat dari satuannya.
Ditanya faktor yang membuatnya keberatan, ia membeberkan bahwa tidak semua fakta lapangan dipaparkan saat persidangan.
Terlebih masih ada keterangan palsu yang diutarakan beberapa terdakwa.
"Kenapa disini vonisnya sama. Padahal kan bisa dibilang, itu juga ada hukumnya kalau ngasi keterangan palsu," ketus Dini, Jumat (10/12/2021).
"Saya sampe detik ini bertanya, apa sih motif mereka menganiaya kakak saya sampai menghabisi nyawa, itu belum terjawab," sambung Dini.
Ia menambahkan, alasan lain bahwa para terdakwa merupakan penegak hukum yang semestinya mengayomi masyarakat.
Bukan justru berbuat sebaliknya, apalagi jika menghabisi nyawa.