Berita Balikpapan Terkini
Fakta-fakta Praka M yang Bunuh Kekasihnya Divonis Seumur Hidup, Satu Sosok ini Nyaris Jadi Tersangka
Praka MA (32) yang membunuh kekasihnya divonis dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan
TRIBUNKALTIM.CO - Praka MA (32) yang membunuh kekasihnya divonis dengan pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-07 Balikpapan.
Belakangan, oknum TNI yang bertugas di satuan Yonif Raider 600/Modang tersebut mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Pengajuan banding ini juga sebagai jawaban atas tawaran Majelis Hakim untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan penjatuhan pidana tersebut pada, Selasa (23/11/2021) silam.
Seminggu kemudian, Selasa (30/11/2021), terdakwa sendiri kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Militer I Medan.
Baca juga: Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan, Praka MA yang Bunuh Kekasihnya Ajukan Banding
Baca juga: Sidang Perdana Praka MA di Pengadilan Militer Balikpapan, Oditur Keluarga Korban Pembunuhan
Baca juga: Reka Adegan Oknum TNI yang Diduga Bunuh Kekasihnya di Balikpapan, Penyidikan Tak Temukan Fakta Baru
Praka MA merasa keberatan dengan vonis yang menimpa dirinya.
Dikonfirmasi, Humas Pengadilan Militer Balikpapan, Mayor Tatang Sudjana Krida membenarkan upaya hukum yang dilakukan Praka MA.
Hanya saja, ia mengatakan, Pengadilan Militer I Medan perlu waktu untuk mempelajari kasus tersebut hingga kemudian persidangan dapat digelar.
Menurut Tatang, mekanisme pengajuan sidang banding minimal butuh waktu 5 bulan baru akan digelar.
"Jika sudah selesai, hasil sidang dan berkasnya nanti akan dikirimkan kembali ke Dilmil sini (1-07 Balikpapan)," ujar Tatang, Rabu (8/12/2021).

Jika terdakwa masih belum puas dengan hasilnya rupanya masih ada tahap kasasi yang dapat diajukan.
Sama seperti sidang sebelumnya, sidang akan digelar setelah dipelajari ulang.
Tatang menjelaskan, tak ada syarat bagi terdakwa dalam mengajukan kasasi, mengingat hal itu tetap hak terdakwa.
"Kalau misalkan hasilnya nanti tetap sama, dia boleh ajukan kasasi. Walaupun hasilnya sudah lebih ringan, terdakwa tetap bisa ajukan kasasi," jelasnya.
Disinggung mengenai pencopotan tersangka dari satuannya, Tatang menuturkan, akan dilakukan setelah hasil sidang sudah diterima terdakwa atau sudah inkrah.
Baca juga: TEGA! Oknum TNI di Balikpapan Bunuh Kekasihnya, Kini Divonis Seumur Hidup, Begini Reaksi Ayah Korban
Hilangkan Jejak Kejahatan, Praka MA Minta Temannya Hapus Nomor Mesin dan Rangka Motor Korban