Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Kuota Maksimal di Lokasi Wisata Saat Pandemi Covid-19
Seperti pengalaman sebelumnya, jika ada perayaan atau libur Natal dan Tahun Baru, memanfaatkan waktu untuk berlibur
"Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian keempat huruf g.
Berikut ini aturan lengkap tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Inmendagri No. 66 Tahun 2021.
Baca juga: Semangat Natal 2021 di Samarinda, Binmas Kemenag Kaltim Ajak Umat Gereja Berbagi Kasih
Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:
Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;
c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2021/2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%