Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Kuota Maksimal di Lokasi Wisata Saat Pandemi Covid-19

Seperti pengalaman sebelumnya, jika ada perayaan atau libur Natal dan Tahun Baru, memanfaatkan waktu untuk berlibur

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Wisata pantai di daerah Klandasan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur saat PPKM Level 2 pada 20 Oktober 2021 pagi. Sejauh ini kasus Covid-19 di Kota Balikpapan mulai melandai jumlahnya. TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seperti pengalaman sebelumnya, jika ada perayaan atau libur Natal dan Tahun Baru, memanfaatkan waktu untuk berlibur. 

Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tentu saja ada penerapan aturan protokol kesehatan secara konsisten. 

Aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Rincian Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Daerah PPKM

Baca juga: Kesiapan Balikpapan jadi Penyangga Ibu Kota Negara, Andalkan Wisata Bahari dan UMKM

Baca juga: Partisipasi Vaksin Menurun, Binda Kaltim Sasar Masyarakat Pesisir di Kampung Nelayan Selambai

Kebijakan mengenai aturan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Kebijakan Inmendagri No.66 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 9 Desember 2021 ini berlaku setelah batalnya penerapan PPKM Level 3 selama Nataru yang tertuang dalam Inmendagri No.62 Tahun 2021.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,

Pada saat Instruksi Menteri Dalam Negeri ini berlaku Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian Keenam.

Baca juga: Kejar Target 100 Persen di Akhir Tahun, Binda Kaltim Gelar Vaksinasi di Teritip Balikpapan

Kebijakan baru yang tertuang dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona pada saat momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 ini ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Salah satu poin utama dalam aturan pengetatan selama Nataru berlaku untuk kegiatan wisata.

Dikutip dari Inmendagri No.66 Tahun 2021, pemerintah akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata di beberapa daerah destinasi pariwisata favorit, seperti Bali, Bandung, hingga Yogyakarta.

Baca juga: Aturan Ibadah dan Perayaan Natal 2021 di Balikpapan, Wajib Pakai Aplikasi Peduli Lindungi

"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit,

Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;" bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian keempat huruf a.

Selain itu, poin utama yang tidak kalah penting ialah adanya jumlah pembatasan wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas total tempat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved