Berita Nasional Terkini

PBNU Minta Herry Wirawan Pelaku Asusila ke Puluhan Santri Dihukum Kebiri

Mencuat kasus asusila yang menggemparkan dunia pendidikan yang bernotabene berbasis agama. Di Bandung, Provinsi Jawa Barat,

Editor: Budi Susilo
ist/TribunJabar
Sosok Herry Wirawan, pelaku asusila kepada puluhan santri. PBNU mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Mencuat kasus asusila yang menggemparkan dunia pendidikan yang bernotabene berbasis agama. Di Bandung, Provinsi Jawa Barat, ada sebuah lembaga pendidikan yang tercoreng dengan tindak pidana asusila.

Mengenai kasus tersebut, organisasi masyarakat muslim, Nahdlatul Ulama angkat bicara dan memberikan pendapat. 

Melalui Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini, menyatakan kepada media massa, memberi tanggapan tentang kasus asusila dari tersangka Herry Wirawan

Kata dia, tindakan yang dilakukan pelaku harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri.

Baca juga: Data Terbaru Korban Guru Pesantren Herry Wirawan, Jumlah jadi 21 Santri

Baca juga: Santriwati Korban Herry Wirawan Guru Pesantren di Bandung Bertambah, Uang Bantuan Dipakai Check In

Baca juga: Tak Ingin Gegabah, Polda Kaltim Dalami Kasus Asusila di Lembaga Pendidikan di Balikpapan

"Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," ujarnya.

Diketahui, Herry Wirawan, pelaku rudapaksa, telah menyebabkan belasan perempuan di bawah umur mengandung dan ada pula yang telah melahirkan.

Bahkan, anak-anak yang dilahirkan oleh para korban guru pesantren itu juga diakui sebagai anak yatim piatu.

Anak-anak itu dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

PBNU Mengutuk Keras

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pesantren di Kabupaten Bandung, Herry Wirawan, terhadap 21 santriwati.

Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri.

Awalnya, Helmy menilai apa yang dilakukan Herry adalah sebuah tindakan yang sangat biadab.

"Kami mendorong dan percaya sepenuhnya kepada Polri untuk menindak tegas perbuatan Herry Wiryawan. Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," kata Hemly dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Persiapan Muktamar NU di Lampung, PWNU Kaltim Enggan Beberkan Sosok Calon Ketua PBNU yang Didukung

Dia mengatakan apa yang dilakukan Herry Wirawan sangat merugikan nama baik pesantren.

"Sebab apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan ditradisi oleh kalangan pesantren," tambahnya.

Kasus terkait kasus rudapaksa 12 santriwati ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.

Herry Wirawan dan gedung pesantren miliknya.
Herry Wirawan dan gedung pesantren miliknya. (Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana))

Berdasarkan dakwaan, Herry terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum mendakwa Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.

Baca juga: Ayah Berbuat Asusila ke Anak Kandungnya Sendiri di Balikpapan, Pelaku Buronan Polisi

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun.

"Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat Riyono, di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).

Selain terancam pidana, perbuatan Herry juga dapat dikenakan hukuman kebiri dan kurungan seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PBNU Kecam Kasus Rudapaksa Belasan Santri di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved