Minggu, 12 April 2026

Virus Corona

Berikut Ini Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Sesuai dengan aturan aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, menerapkan pelarangan di seluruh kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi penyekatan cegah penyebaran Covid-19 di Kalimantan Utara. Pandemi Covid-19, maka operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata lainnya hanya diizinkan dengan kapasitas 75 persen saja. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sesuai dengan aturan aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, menerapkan pelarangan di seluruh kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baik di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata lainnya hanya diizinkan dengan kapasitas 75 persen saja.

Selain itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro pun menyebutkan syarat lain.

Baca juga: Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Wisatawan Diperkirakan akan Meningkat 3 Kali Lipat

Baca juga: Jelang Masa Liburan Natal dan Tahun Baru, Dinkes Bulungan Kaltara Siapkan 3.000 Kit Rapid Antigen

Baca juga: Tak Miliki Kartu Vaksin Covid-19, Warga Dilarang Perjalanan Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Bahwa pembukaan fasilitas publik tersebut harus berada pada kategori hijau.

Katanya, hanya orang kategori hijau atau vaksinasi lengkap dua dosis di aplikasi Peduli Lindungi.

"Jadi jangan lupa semua orang yang ada operasional di pusat perbelanjaan dan lainnya harus menerapkan Peduli Lindungi," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (13/12/2021)

Apa lagi menurut kabar, terhitung minggu lalu sampai sekarang ada penurunan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Informasi Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Daerah PPKM

"Dihimbau kembali supaya digunakan. Karena diperbolehkan masuk dan beraktivitas adalah dalam kategori hijau atau vaksinasi lengkap dua dosis," tambah Reisa.

Selain itu pemerintah juga melarang adanya pawai. Sehingga tidak ada acara tahun baru terbuka dan tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lalu dalam aturan yang sama disebutkan semua alun-alun di kota akan ditutup. Terhitung pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.

Selain itu juga ada pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan yang dilakukan ke tempat wisata prioritas.

Peraturan kembali dibuat agar dapat melewati liburan dengan sehat dan penanganan pandemi di Indonesia tetap terkendali.

Aturan di mal dan pusat perbelanjaan

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tempat perbelanjaan atau mall.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved