Rabu, 13 Mei 2026

Virus Corona

Berikut Ini Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Sesuai dengan aturan aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, menerapkan pelarangan di seluruh kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi penyekatan cegah penyebaran Covid-19 di Kalimantan Utara. Pandemi Covid-19, maka operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata lainnya hanya diizinkan dengan kapasitas 75 persen saja. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Sesuai dengan aturan aturan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, menerapkan pelarangan di seluruh kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baik di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata lainnya hanya diizinkan dengan kapasitas 75 persen saja.

Selain itu, Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro pun menyebutkan syarat lain.

Baca juga: Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Wisatawan Diperkirakan akan Meningkat 3 Kali Lipat

Baca juga: Jelang Masa Liburan Natal dan Tahun Baru, Dinkes Bulungan Kaltara Siapkan 3.000 Kit Rapid Antigen

Baca juga: Tak Miliki Kartu Vaksin Covid-19, Warga Dilarang Perjalanan Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Bahwa pembukaan fasilitas publik tersebut harus berada pada kategori hijau.

Katanya, hanya orang kategori hijau atau vaksinasi lengkap dua dosis di aplikasi Peduli Lindungi.

"Jadi jangan lupa semua orang yang ada operasional di pusat perbelanjaan dan lainnya harus menerapkan Peduli Lindungi," ungkapnya pada siaran Radio RRI, Senin (13/12/2021)

Apa lagi menurut kabar, terhitung minggu lalu sampai sekarang ada penurunan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Informasi Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Daerah PPKM

"Dihimbau kembali supaya digunakan. Karena diperbolehkan masuk dan beraktivitas adalah dalam kategori hijau atau vaksinasi lengkap dua dosis," tambah Reisa.

Selain itu pemerintah juga melarang adanya pawai. Sehingga tidak ada acara tahun baru terbuka dan tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lalu dalam aturan yang sama disebutkan semua alun-alun di kota akan ditutup. Terhitung pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 mendatang.

Selain itu juga ada pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan yang dilakukan ke tempat wisata prioritas.

Peraturan kembali dibuat agar dapat melewati liburan dengan sehat dan penanganan pandemi di Indonesia tetap terkendali.

Aturan di mal dan pusat perbelanjaan

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tempat perbelanjaan atau mall.

Aturan tersebut terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan ini dibuat untuk mencegah dan menanggulangi virus Corona serta membatasi mobilitas pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam Inmendagri yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 tersebut, salah satu aturan yang dijelaskan mengenai pusat perbelanjaan atau mall.

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada tempat perbelanjaan atau mall dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

Selain itu juga melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketahui Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Natal dan Tahun Baru 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved