Berita Samarinda Terkini
Coba Kelabui Petugas, Kurir Sabu di Samarinda Buang Barang Bukti ke Selokan
Seperti WA (25) yang terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta Samarinda karena kedapatan membawa sabu pada Sabtu (11/12/2021) lalu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Jangan main-main dengan narkoba. Karena selain merusak generasi bangsa, hukuman yang dikenakan kepada para pelaku pengedar sangatlah berat.
Seperti WA (25) yang terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolresta Samarinda karena kedapatan membawa sabu pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Padahal, pemuda pengangguran ini sudah berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam selokan di kawasan Jalan Gunung Lingai, RT 14, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Chistian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto Menerangkan saat itu WA membungkus dua poket sabu di dalam sebuah kotak rokok.
Baca juga: Pesan Sabu 3 Kali Senilai Rp 3 Juta, Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan
Baca juga: Tak Pernah Diberi Uang, Seorang Pelajar SMK di Samarinda Nekat Jual Sabu
Baca juga: Residivis di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Polisi Amankan 63 Gram Sabu dari Tangan Pelaku
"Dengan berat 10,26 gram brutto," terangnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (13/12/2021).
Penangkapan WA sendiri bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengintaian dan sekitar Pukul 23.30 Wita, tersangka pun muncul dengan mengendarai sepeda motornya.
"Dari hasil pemeriksaan awal Dia (WA) mengaku sebagai kurir dan melakukan transaksi dengan sistem jejak," terangnya.
"Tapi kami masih mendalami lagi dari mana tersangka mendapatkan sabu tersebut," pungkasnya. (*)