Berita Bontang Terkini
Residivis di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Polisi Amankan 63 Gram Sabu dari Tangan Pelaku
Residivis kasus narkoba warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, kembali harus mendekam di penjara usai diciduk polisi.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Residivis kasus narkoba warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, kembali harus mendekam di penjara usai diciduk polisi.
Rupanya AB (29) tak cukup jera kembali mengulangi perbuatan setelah sebelumnya pernah mendekam selama 8 tahun di penjara.
AB kembali diringkus Satreskoba Polres Bontang, di kediamannya Jalan Tanjung Pura, pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
Dari keterangan AB, narkoba jenis sabu seberat 63.36 gram itu dipesan melalui laman media sosial. Barang tersebut diakuinya berasal dari Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, yang dikirim melalui jalur darat.
"Dia sudah sempat edarkan 3 tiga kali sebelum tercium polisi. Setelah diketaui, polisi langsung melakukan pengintaian," ucap Kasatreskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Peredaran Narkoba Dinilai Marak Pekan Awal Desember 2021, Polresta Balikpapan Imbau Orangtua Waspada
Baca juga: Karyawan Swasta di Samarinda Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, di Rumahnya Ditemukan 7 Poket Sabu
Baca juga: Tiga Bandar Narkoba dari Lapas Klas IIA Balikpapan Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya
Tak sampai disitu, Tim Satreskoba akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasok barang haram dari luar daerah itu. Dugaan petugas, sabu yang siap edar di Bontang ini berasal dari luar pulau Kalimantan Timur.
Lebih lanjut AKP Tatok mengungkapkan, dari tangan AB petugas menemukan barang bukti jenis sabu seberat 63,65 gram, yang dipecah menjadi 3 bungkusan.
"Satu klip besar dengan berat 50,53 gram, dua klip sedang dengan berat 7,86 gram serta 3,08 gram dan ada 5 klip berukuran kecil dengan berat 2,18 gram," ucapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan senilai RP 750.000, dan dua timbangan digital, tiga telepon genggam, tiga sendok takar, alat hisap sabu, serta satu kotak sabun.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)