CPNS 2021

Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji yang Diterima setelah Diangkat sebagai PNS?

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai hari Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Editor: Diah Anggraeni
HO/PEMKAB TANA TIDUNG
Usulan penetapan NIP peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 pada 1-28 Februari 2021. Lantas, berapa gaji yang bisa diterima setelah diangkat sebagai PNS? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai hari Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 berlangsung secara online.

Sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 dijadwalkan pada 9-10 Desember 2021.

Sementara pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS tahap II dijadwalkan pada 3-4 Januari 2022.

Peserta seleksi CPNS 2021 yang memperoleh nilai SKD dan SKB tertinggi bakal lulus dan menjadi CPNS.

Baca juga: Inilah Tahapan setelah Pengumuman SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuan Sanggah

Sesuai jadwal, usulan penetapan nomor induk pegawai (NIP) peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 akan dilakukan 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1.

Untuk tahap 2, usulan penetapan NIP peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 pada 1-28 Februari 2021.

Lantas, berapa gaji yang bisa diterima setelah diangkat sebagai PNS?

Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Skema gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved