CPNS 2021

Dinyatakan Lolos Seleksi CPNS 2021, Berapa Gaji yang Diterima setelah Diangkat sebagai PNS?

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai hari Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Editor: Diah Anggraeni
HO/PEMKAB TANA TIDUNG
Usulan penetapan NIP peserta yang lolos seleksi CPNS 2021 pada 1-28 Februari 2021. Lantas, berapa gaji yang bisa diterima setelah diangkat sebagai PNS? 

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan.

Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pengumuman nilai SKD dan SKB CPNS 2021, berapa gaji jika diangkat sebagai PNS?", https://nasional.kontan.co.id/news/pengumuman-nilai-skd-dan-skb-cpns-2021-berapa-gaji-jika-diangkat-sebagai-pns.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved