Berita Tarakan Terkini

Gubernur Kaltara Atur Tarif Batas Bawah dan Batas Atas Air PDAM, Berlalu Mulai 1 Januari 2022

Gubernur Kaltara mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif batas atas dan tarif batas bawah pemakaian air bersih PDAM

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH
Tarif air PDAM resmi diatur dalam SK terbaru Gubernur Kaltara.TRIBUNKALTIM.CO/ANDI PAUSIAH 

Ia melanjutkan, selama kepemimpinan dirinya, memang pernah naik sampai 13 persen.

"Tapi kan masih jauh di bawah batas tarif bawah. Kami berharap, PDAM ini keluar dari pemerintah untuk subsidi. Selama ini kan sampai pemasangan pipa masih disubsidi pemerintah. Seharusnya namanya perusahaan itu kan tidak perlulah subsidi," ungkap Iwan Setiawan.

Jika tidak subsidi penuh maka tentu harus menyesuaikan tarifnya lanjutnya.

Dibandingkan tarif di Jakarta diterapkan Rp 10 ribu per meter kubik.

Di Tarakan masih berkutat di angka Rp 5.200 rerata tambahnya.

Adapun rencana penerapan tarif batas bawah dan batas atas akan diterapkan kemungkinan di tahun 2022 mendatang lanjutnya.

"Tidak langsung karena hitung-hitung dulu yang sesuai kemampuan masyarakat. Tapi kalau lihat tarifnya di Balikpapan Rp 9.400 per meter kubik, padahal UMK di sana Rp 3,1 juta. Kita sudah Rp 3,7 juta. Maka seharusnya kita juga di atas Balikpapan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved