Rabu, 29 April 2026

Berita Kukar Terkini

Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 198 Perkara selama 6 Bulan Terakhir

Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Juli-Desem

Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Suasana pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kukar, Selasa (14/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTKM.CO, TENGGARONG - Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Juli-Desember 2021.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kukar, pada Selasa (14/12/2021).

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kukar, Rudi Susanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 198 perkara yang jenis perkaranya bervariasi.

"Mulai perkara narkoba, sajam, senpi, pembunuhan dan juga ada perkara pencurian di situ," ujar Rudi.

Dia menambahkan, terlait barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 709 poket sabu berbagai ukuran dan diperkirakan beratnya ratusan gram, kemudian bong 31 buah, pipet kaca 59 buah, timbangan digital 29 buah, handphone 143 unit, alat perkakas 69 buah, senjata tajam 24 buah, senjata api 8 buah dan miras 98 botol.

Baca juga: Orangtua Pasutri yang Tewas di KM 43 Soekarno-Hatta Datangi Kejari Kukar

Baca juga: Kejari Kukar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara dari Temuan Proyek di Muara Jawa

"Kalau sabu dimusnahkan dengam cara diblender dengan air dan dimasukkan ke dalam septic tank, sementara barang bukti lainnya ada yang dibakar, di potong, dihancurkan pakai palu, seperti handphone. Intinya supaya barang bukti itu tidak dapat digunakan lagi," jelasnya.

Ia mengemukakan, pemusnahan barang bukti itu juga bertujuan untuk menghindari adanya penyimpangan yang kemungkinan dapat timbul di kemudian hari.

"Makanya kita musnahkan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved