Rabu, 15 April 2026

Berita Kesehatan Terkini

Media Briefing, Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan pada Bayi Baru Lahir Dinilai Penting

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya deteksi dini penyakit jantung bawaan pada bayi untuk cegah risiko kematian saat melahirkan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ANEKE PRATIWI
Tangkapan layar acara Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan Pada Bayi oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia secara daring, Senin (13/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/ANEKE PRATIWI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pentingnya deteksi dini penyakit jantung bawaan pada bayi untuk cegah risiko kematian saat melahirkan.

Ketua IDAI, Pimprim Basarah Yanuarso saat kegiatan media briefing "Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan Pada Bayi Baru Lahir", Senin (13/12/2021) menyampaikan bahwa kelainan kongenital adalah kelainan yang didapat sejak lahir menyumbang sekitar 7 persen kematian bayi.

80 persen kasus kematian bayi, meninggal pada enam hari pertama. Di antara kelainan kongenital yang sering yaitu penyakit jantung bawaan.

Berdasarkan data dari pusat pengendalian dan pencegahan penyakit atau center Of disease control and prevention (CDC), 1 dari 100 bayi baru lahir mengalami Penyakit Jantung Bawaan (PJB).

Sekitar 25 persen lain mengalami penyakit jantung bawaan kritis. Perkiraan bayi lahir dengan penyakit jantung bawaan pada Januari-Juni 2021 di Indonesia berjumlah 3.766 jiwa.

Baca juga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Anak di Balikpapan, Berikut 7 Rekomendasi dari IDAI

Baca juga: BPOM Perbolehkan Vaksinasi Covid-19 untuk Anak, IDAI Kaltimtara Pastikan Aman

Baca juga: KABAR BAIK Ibu Positif Covid-19 Masih Bisa Beri ASI untuk Bayi, Berikut Penjelasan IDAI

Penyakit tersebut seringkali lambat diketahui atau dideteksi hingga berujung pada kematian yang tidak diketahui penyebabnya.

“Kematian bayi akibat kelainan kongenital seperti jantung bawaan menduduki peringkat kedua penyebab kematian terbanyak di dunia setelah kasus prematur,” ungkap Risma Kaban selaku Ketua Unit Kerja Koordinasi Naonatologi IDAI dalam acara yang sama.

“Bayi yang meninggal akibat penyakit kelainan bawaan biasanya terjadi sepekan setelah lahir atau 8-28 hari,” tambah Risma. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved