Jumat, 15 Mei 2026

Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Bakal Perketat Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya

Pemerintah batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
https://ultimastatus.com/
Satgas Penanganan Covid-19 bakal memperketat aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan guna mencegah lonjakan kasus infeksi virus Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan itu diganti dengan memperketat aturan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Hal itu dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 guna mencegah lonjakan kasus infeksi virus Covid-19.

Aturan perjalananan terbaru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dan Tekan Lakalantas, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru

Pengetatan aturan perjalanan terbaru tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan salinan Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, aturan perjalananan terbaru kali ini memberlakukan syarat wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap.

Hanya masyarakat yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh.

Sedangkan masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara waktu.

Namun, tidak dicantumkan secara jelas, apakah pembatasan ini adalah larangan melakukan perjalananan jarak jauh atau perlu syarat tambahan.

Baca juga: Aturan Terbaru Pelaksanaan Nataru, Event Perayaan di Pusat Perbelanjaan dan Mal Ditiadakan

Berikut aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021:

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

3. Aturan perjalanan nomor 1 dan 2 dikecualikan untuk: Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas

4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya, berlaku aturan perjalanan terbaru sebagai berikut:

A. Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved