Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Bakal Perketat Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya
Pemerintah batal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila mendapatkan vaksinasi.
B. Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Selama Libur Nataru 24 Desember 2021, Penumpang Bisa PCR atau Antigen
5. Aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Itulah aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Baru direvisi, ini aturan perjalanan terbaru selama libur Natal & Tahun Baru 2022, https://nasional.kontan.co.id/news/baru-direvisi-ini-aturan-perjalanan-terbaru-selama-libur-natal-tahun-baru-2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ucapan-natal-tahun-baru.jpg)