Berita Nasional Terkini
Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang perayaan Natal dan Tahun Barur 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken Keputusan Gubernur soal PPKM di Ibu Kota.
Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pemberlakuan PPKM level 1 tersebut berlaku untuk 21 hari ke depan yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Kamis (16/12/2021) dikutip dari WartaKotalive.com dengan judul artikel Breaking News: Anies Teken Kepgub Terbaru, Jakarta PPKM Level 1 Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Lengkap! Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Daerah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan ke Wilayah PPKM
Meskipun dalam PPKM Level 1, sepanjang libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku pembatasan kegiatan sebagaimana diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 tahun 2021.
"Dengan ketentuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021," tulis Anies.
Selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada masing-masing sektor harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Dikutip dari Kompas.com, aturan dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.
Kemudian, masyarakat yang telah divaksinasi memiliki bukti status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini, PeduliLindungi dan/atau bukti yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Sementara itu, pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaa, mal, pusat perdagangan, restoran, dan tempat wisata melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini atau PeduliLindungi.
Selain itu, diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Para pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan skrining kesehatan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Wilayah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru 2022
Adapun pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.
"Dalam rangka pencegahan dan penanggulan ke-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2020 20 pada tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama Republik Indonesia," demikian yang tertulis keputusan tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Anies sempat meneken Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 3 selama periode libur Nataru pada 2 Desember 2021 lalu.
Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali hingga 3 Januari 2022, Jakarta kembali ke Level 1
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, hingga 3 Januari 2022.
Berikut ini daftar lengkap PPKM level 1, 2, dan 3 di Jawa dan Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 67 Tahun 2021:
DKI Jakarta
Level 1
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Informasi Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Daerah PPKM
Banten
Level 1
Kota Tangerang
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Level 2
Kota Cilegon
Kabupaten Lebak
Kota Serang
Level 3
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
Level 1
Kota Sukabumi
Kota Cirebon
Kota Bogor
Kabupaten Pangandaran
Kota Depok, Kota Banjar,
Kabupaten Bekasi
Level 2
Kabupaten Kuningan
Kota Bekasi
Kota Bandung
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi
Kabupaten Karawang
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Daerah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru 2022
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Sumedang
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
Jawa Tengah
Level 1
Kabupaten Temanggung
Kota Tegal
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kota Magelang
Kabupaten Kendal
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Semarang
Kabupaten Demak
Level 2
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kota Surakarta
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
Baca juga: Lengkap, Instruksi Terbaru Mendagri Pengganti PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru, Gereja Hingga Mall
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 2
Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
Level 1
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kota Surabaya
Kota Probolinggo
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Kediri
Kabupaten Tuban
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Lamongan
Kota Pasuruan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bojonegoro
Level 2
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Madiun
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jombang
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Nganjuk
Level 3
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Jember
Kabupaten Bangkalan
Baca juga: Balikpapan PPKM Level 1, DPRD Minta Pemkot Fokus Relaksasi Ekonomi
Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar. (*)