Berita Nasional Terkini
Lengkap! Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan PPKM Jawa-Bali melalui konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).
Pak Luhut menyampaikan bahwa detail informasi PPKM Jawa-Bali tercantum pada Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan.
Selain itu, Pak Luhut menambahkan jika PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Terbukti dari kasus COVID-19 masih berada di tingkat rendah.
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Daerah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan ke Wilayah PPKM
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Daerah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru 2022
Aturan PPKM Jawa-Bali tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut ini aturan lengkapnya dari masing-masing wilayah dan level PPKM, seperti dilansir seperti dilansir Bobo.id di artikel berjudul Berlaku Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022, Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali:
1. PPKM Level 3
Berikut ini aturan terbaru untuk wilayah PPKM Level 3 di Pulau Jawa-Bali.
- Pembelajaran tatap muka di sekolah dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 33 persen, menerapkan jaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 murid per kelas.
- Sektor non-esensial diizinkan melaksanakan bekerja dari kantor (WFO) maksimal 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.
- Sektor esensial seperti perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-karantina, dan industri ekspor dapat melaksanakan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi 100 persen.
- Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Baca juga: INILAH Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Wilayah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru 2022