Senin, 13 April 2026

Berita Samarinda Terkini

PAD Parkir Tepi Jalan Umum Baru 37 Persen, Dishub Samarinda Ungkap Kendala Penerapan E-Parking

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum yang diterima Pemkot Samarinda baru mencapai 37 persen dari target Rp 2,5 miliar

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kawasan parkir di Jalan KH Khalid, kota Samarinda, pelang E-Parking terpasang agar masyarakat mengetahui penerapan pembayaran E-Parking di kawasan tersebut. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum yang diterima Pemkot Samarinda baru mencapai 37 persen dari target Rp 2,5 miliar.

Menurut laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda per tanggal 30 November 2021, penerimaan retribusi dari sektor dimana pemkot sedang menerapkan E-Parking tersebut baru mencapai Rp 847 juta.

Dinas Perhubungan kota samarinda selaku perangkat daerah yang mengampu sektor retribusi itu, membeberkan beberapa kendala dalam penerapan E-Parking yang dicanangkan walikota dan wakil walikota samarinda dalam peningkatan PAD sektor retribusi tepi jalan umum.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub kota Samarinda, Hari Prabowo menjelaskan bahwa masalah pertama yang masih dialami dalam sistem ini ialah praktik dari juru parkir di lapangan yang masih menerapkan sistem setoran atas hasil parkir.

Dishub juga belum bisa memformulasikan secara jelas bagaimana sistem pengupahan dan gaji dari setiap tapping yang dilakukan oleh para jukir.

Baca juga: Penerapan E-Parking di Samarinda Masih Sepi, Jukir Akui Warga Belum Miliki Aplikasi E-Money

Baca juga: Retribusi Parkir Tepi Jalan di Balikpapan Turun, Dishub Sebut Imbas Pandemi Covid-19

Baca juga: Sulit Bertahan Saat Pandemi, Seorang Sopir Angkot di Samarinda Terpaksa Nyambi Jadi Juru Parkir

"Ada yang harus kita ubah dari mindset jukir kita yang sifatnya masih secara setoran, sebenarnya seberapa banyak tapping yang dilakukan oleh jukir itu menjadi potensi, namun itu belum dilaksanakan karena kami juga belum bisa mengatur secara jelas berapa yang mereka (jukir) dapatkan dari tiap kali transaksi tapping," sebut Hari kepada tribunkaltim.co (16/12/2021).

Menurut Hari, peran warga masyarakat sebagai pengguna jasa dalam penerapan sistem E-Parking juga menentukan efektivitas program tersebut.

Kondisi di lapangan masyarakat sebagian besar masih belum akrab dengan aplikasi transaksi digital atau E-Money membuat penerapan E-Parking yang diluncurkan sejak bulan Mei 2021 itu cukup terhambat.

"Sosialisasi ke masyarakat memang harus kita geber lagi, manakala semua pengguna jasa bertransaksi dengan E-Money maka jukir tidak akan menolak karena sudah kita bekali dengan QRIS itu," jelas Hari lebih lanjut.

Dishub Samarinda juga telah memasang papan penanda dan informasi di titik-titik lokasi pilot project E-Parking di samarinda yang terhitung ada 10 titik.

Baca juga: Tertibkan Juru Parkir Liar di Balikpapan, Dinas Perhubungan Ungkap Kendala Soal Shift Jukir

Upaya itu dikatakan sebagai salah satu upaya sosialisasi untuk mengenalkan program yang baru berjalan pada tahun 2021 ini kepada warga kota tepian.

Begitu pula dengan pemantauan yang dilakukan secara berkala, Dishub merasa masih belum dapat melakukan monitoring secara rutin terhadap aktivitas para jukir karena keterbatasan personil dan kawasan lain yang harus dikontrol seperti parkir taman Bebaya, Pasar Sungai Dama, hingga Pasar Segiri dan Pasar Pagi.

"Kalau tidak didampingi mereka (jukir) tidak akan nge-tap, kalau didampingi baru mereka melakukan tapping, harapan kami dengan kekurangan ini melalui sosialisasi masyarakat juga bisa mendukung," pungkas kabid LLAJ Dishub Samarinda tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved