Berita Samarinda Terkini
Temuan Barang Haram di Lingkup Kerja Lapas Samarinda, Rutin Razia Blok Hunian
Usai percobaan penyelundupan barang haram atau narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam bungkus nasi kuning Senin
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Usai percobaan penyelundupan barang haram atau narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam bungkus nasi kuning Senin (13/12/2021) lalu, jajaran Lapas Klas IIA Samarinda kini terus waspada.
Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, termasuk satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kini berada di sel pengasingan terpisah dari yang lain.
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIA Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan juga mengutarakan bahwa dia secara khusus meminta jajarannya terus waspada.
Beberapa waktu lalu tempatnya juga dikunjungi Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Dirkamtib Ditjenpas Kemenkumham RI) yang mengimbau untuk melakukan upaya deteksi dini.
Baca juga: Polisi Menyamar jadi Pembeli, Sukses Ringkus Jaringan Pengedar Barang Haram di Samarinda
Baca juga: Satu Pelaku Masih Buron, Apresiasi Petugas Bandara Cegah Pengiriman Barang Haram di Tarakan 2,9 Kg
Baca juga: Barang Haram Dikendalikan dari Balik Jeruji Besi di Kalimantan Timur Masih jadi Momok
Seperti razia rutin, tentu untuk membersihkan Lapas dari berbagai macam barang larangan.
"Razia dan penggeledahan blok hunian WBP secara rutin dilaksanakan setidaknya dua hingga tiga kali dalam seminggu," tegasnya, Kamis (16/12/2021).
Tak hanya razia di blok-blok hunian saja, tetapi Lapas Samarinda baru-baru ini di tanggal 7 Desember 2021 juga menggelar tes urine.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Badan Narkotika Nasional Samarinda dan Tim Kesehatan Klinik Lapas bagi warga binaan Blok Pasca Rehabilitasi sosial.
Tentunya pelaksaan tes urine merupakan proses terhadap WBP Pasca Rehabilitasi sosial yang telah dilaksanakan enam bulan sebelumnya.
Baca juga: 4 Pengedar Barang Haram Diringkus Satgas Pamtas RI-Malaysia, Disita Pistol Rakitan
Program Rehabilitasi merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memenuhi Resolusi Pemasyarakatan dalam pemberian rehabilitasi medis dan sosial kepada 21540 narapidana pengguna narkotika di seluruh Indonesia.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) tujuannya untuk mengetahui kualitas hidup yang dimiliki peserta setelah menjalani rehab. Dan juga memperbaiki kualitas hidup WBP agar saat bebas nanti bisa beradaptasi dengan masyarakat.
"Hasil tes urine yang dilaksanakan, dinyatakan negatif. Kami tetap waspada dan melakukan upaya deteksi dini untuk segera mengambil tindakan yang tepat dalam pemberantasan peredaran Narkoba di dalam Lapas," jelas M. Ilham Agung Setyawan.
Terakhir, Kalapas Samarinda juga akan terus mengevaluasi agar tidak kecolongan dan waspada terhadap upaya penyelundupan, baik itu barang terlarang maupun narkotika.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP), barang akan terlebih dahulu diperiksa oleh dua petugas P2U Lapas di bagian pintu depan.
"Semua akan terus kami jalankan, dan tetap mewaspadai agar hal serupa tidak terjadi," pungkasnya. (*)