Berita Samarinda Terkini
Polisi Menyamar jadi Pembeli, Sukses Ringkus Jaringan Pengedar Barang Haram di Samarinda
Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap barang haram
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap barang haram.
Pengungkapan ini bermula saat anggota mendapatkan informasi jika di Jalan Majelis Gang Nila, Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara, kerap dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.
Tidak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.
Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, pada Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Diduga Simpan Barang Haram, Pria Asal Kalsel Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Paser
Baca juga: Pengedar Sistem Jejak di Samarinda, Tersangka Sembunyikan Barang Haram dalam Bra
Baca juga: Mekanik Bengkel Motor di Sangatta Kutim Diringkus Polisi, Nekat Edarkan Barang Haram
Yakni pada pukul 23.15 Wita dilakukan penggrebekan di rumah tersebut dan didapati seorang laki-laki berinisial KS (46).
Tidak lama kemudian, datang seorang laki-laki, yakni LA (31), yang turut diamankan oleh aparat kepolisian.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 2 poket sabu-sabu, dengan berat total 100,63 gram bruto, dari kantong celana LA.
"Jadi, pelaku (LA) ini mau menyerahkan sabu-sabu ke KS di rumahnya dan keduanya langsung kami amankan," ungkap Kasat Resnarkorba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Rabu (8/12/2021) hari ini.
Setelah dilakukan pendalaman, LA mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang bernama bernama LT atau lebih dikenal dengan Mba Yu (50).
Baca juga: Pengedar Barang Haram di Balikpapan Terciduk Polisi, Sempat Dijual Rp 300 Ribu
Dari keterangan tersebut, dilakukan pengembangan ke kediaman Mba Yu di Perumahan Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Selatan Samarinda Utara.
Iptu Purwanto menjelaskan, kala itu petugas melakukan penyamaran dengan mengaku ingin melakukan transaksi barang haram atau narkoba jenis sabu di suatu tempat dengan Mba Yu.
Tetapi Mba Yu meminta kepada anak buahnya, yakni AG (32) mengambil barang tersebut di kediamannya, dan membawanya ke Jalan Kesehatan untuk transaksi dengan sistem jejak.
"Jadi, kami amankan si AG setelah itu Mba Yu," terangnya.
Terkait peran masing-masing pelaku, Iptu Purwanto menjelaskan Mba Yu menjadi sebagai pengendali narkotika golongan I tersebut.
Sedangkan lainnya sebagai kurir atau yang mengantarkan pesanan sabu-sabu.
"Jadi, mereka ini jaringan, untuk asal barang masih akan kami dalami dan anggota sedang bekerja di lapangan," pungkasnya. (*)