Rabu, 17 Juni 2026

Aplikasi

Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi WhatsApp dan SMS

Ini cara mudah cek tagihan BPJS kesehatan melaluiaAplikasi WhatsApp dan SMS

Tayang:
Editor: Nur Pratama
BPJS Kesehatan
Mobile JKN 

- Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran

- Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)

- Akun Whatsapp Chika akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya

Cek tagihan BPJS melalui SMS

Adapun cara cek tagihan BPJS melalui SMS bisa dilakukan apabila tidak ada jaringan internet.

Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.

Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400.

Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.

Cek tagihan BPJS Kesehatan di FB dan Telegram

Cek tagihan BPJS online 2021 juga bisa dilakukan lewat aplikasi Facebook dan Telegram.

Cara cek iuran BPJS kesehatan lewat FB bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan pada Facebook Messenger BPJS Kesehatan.

Sedangkan cara mengecek tagihan BPJS di HP lewat Telegram, bisa langsung masuk ke link Telegram BPJS Kesehatan berikut: http://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.

Cek tagihan di aplikasi Mobile JKN

Cek tagihan BPJS online 2021 bisa dilakukan melalui aplikasi cek BPJS Kesehatan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
Live
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved