Natal dan Tahun Baru
Pemkab Paser Larang Warga Bikin Keramaian saat Natal dan Tahun Baru
Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser nantinya akan memberlakukan larangan keramaian, Jumat (17/12/2021).
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser nantinya akan memberlakukan larangan keramaian, Jumat (17/12/2021).
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Paser Romif Erwinadi usai rapat tindak lanjut evaluasi Satgas Covid-19 pada Kamis (16/12/2021) kemarin.
Dikatakan Romif, ketentuan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
"Malam pergantian tahun nanti, alun-alun tidak boleh ramai, jika ada keramaian, maka akan dibubarkan oleh Satgas Covid-19," ucapnya tegas.
Romif mengimbau masyarakat agar tidak berkumpul di malam Tahun Baru karena dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19. Sebab saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Paser masih berada di bawah 70 persen.
Baca juga: Prokes dan Lonjakan Mobilitas Pemicu Covid-19, Pemerintah Imbau Masyarakat Taat Aturan saat Nataru
Baca juga: Disdik Berau Ikuti Aturan Libur Sekolah Jelang Nataru, Guru Tetap Jalankan Tugas
Ia meminta camat, Satpol PP, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) masing-masing kecamatan untuk bersinergi menjaga kondusivitas selama Natal dan Tahun Baru.
"Para Camat, Satpol PP, Dishub, BPBD, maupun pihak Kepolisian dan TNI untuk tetap menjaga kondusivitas selama Nataru, agar masyarakat terhindar dari penyebaran Covid-19," tuturnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, I Dewa Made Sudarsana mengatakan, pihaknya bakal menyiapkan tenaga kesehatan beserta masker di pos keamanan saat Nataru.
Ia meminta agar masyarakat tetap di rumah selama pergantian tahun, walaupun Kabupaten Paser saat ini berada di zona hijau.
"Tidak ada masyarakat Paser yang positif Covid-19 saat ini, namun kita tetap harus melakukan pengetatan, dan jangan sampai lengah. Agar tidak ada lagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Aturan Terbaru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor saat Nataru Sudah Terbit, Simak Penjelasan Berikut
Capaian vaksinasi di Kabupaten Paser saat ini untuk dosis 1, yaitu 63,59 persen, sedangkan dosis 2 baru mencapai 43 persen.
Sementara target capaian vaksinasi di penghujung 2021 ini, yaitu 70 persen untuk dosis 1 dan dosis 2 sebanyak 48,58 persen. (*)