Berita DPRD Kalimantan Timur
Pimpinan dan Komisi DPRD Kaltim ke Polda, Hadiri Acara Penguatan dan Pengawasan Pembangunan IKN
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menerima kunjungan kerja dari Bappenas, Bareskrim Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menerima kunjungan kerja dari Bappenas, Bareskrim Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilaksanakan di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Senin (29/11/2021).
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yusuf Mustafa serta Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo.
Baca juga: Bahar Serahkan Bantuan Puluhan Mesin dan Belasan Bodi Kapal Dongfeng Dompeng kepada Nelayan
Kunjungan kerja dari Bappenas, Bareskrim Polri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selain untuk mempererat tali silahturahmi antara instansi, juga sekaligus dalam rangka penguatan dan pengawasan pembangunan ibu kota negara (IKN).
Kegiatan diawali dengan sambutan selamat datang oleh Kapolda Kaltim, dilanjutkan penyampaian paparan dari Bappenas RI terkait Ruang lingkup Pembangunan IKN dan Penyampaian dari BPKP pusat.
Adapun rombongan dari Bappenas, Bareskrim Polri dan BPKP adalah Penasihat Menteri PPN/KA Bapenas Bid Korupsi dan Narkoba Komjen Pol (Purn) Heru Winarko beserta rombongan.
Kegiatan tersebut turut pula di hadiri oleh Muspida Kaltim dan Pejabat Utama Polda Kaltim.
Baca juga: Optimalisasi Tugas dan Fungsi, Anggota DPRD Kaltim Ikuti Training dan Workshop
Seno Aji mengatakan, kegiatan di polda ini dalam rangka untuk penguatan dan pengawasan pembangunan IKN di Kaltim untuk tetap memperhatikan pelestarian lingkungan.
"Pembangunan ini sangat amat memperhatikan lingkungan hidup, bahkan kita menghutankan kembali hutan yang sudah rusak. Bahkan, semua hitungan proses perencanaan dan rancangan ibu kota negara perlu kita perhitungkan, dengan mengikuti kaidah yang bisa diterima dan paling penting tidak melanggar undang-undang,” tegasnya. (adv)