CPNS 2021
Sanksi Peserta CPNS 2021 yang Mengundurkan Diri Setelah Lulus Tak main-Main, Siapa Penggantinya?
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? simak ulasannya.
TRIBUNKALTIM.CO - PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila mempunyai masa kerja berapa tahun? simak ulasannya.
Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.
Tahapan selanjutnya adalah pemberkasan, kemudian akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).
Peserta yang dinyatakan lolos kini tinggal menunggu waktunya untuk tahapan selanjutnya.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2022 Terbaru! Kapan Dibuka dan Benarkah Hanya Ada PPPK? Berikut Kepastian dari BKN
Baca juga: Hanya Tiga Hari, Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021
Baca juga: Mengundurkan Diri usai Mendapat Persetujuan NIP, Inilah Sanksi yang Didapat Pelamar CPNS 2021
Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lolos seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Pada masa percobaan ini peserta yang dinyatakan lolos seleksi mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.
Diketahui, pelamar yang lolos akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.
Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Dalam pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.
Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang menggugurkan diri setelah dinyatakan lolos.
Baca juga: Tersisa 4 Peserta, Berikut Jadwal SKB Susulan Peserta CPNS 2021 Mahkamah Agung
Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah instansi/kementerian menerapkan aturan denda tersebut.
Simak ulasannya seperti dilansir TribunSolo.com di artikel berjudul Simak Sanksi hingga Denda Jika Peserta Mundur dari CPNS Setelah Lolos Seleksi dan Mendapatkan NIP.
1. Kementerian Luar Negeri
Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Dilansir dari Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4.
Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 35 juta.
3. Badan Intelijen Negara (BIN)
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan:
Denda sebagai penerimaan bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
Baca juga: Inilah Tahapan setelah Pengumuman SKB CPNS 2021, Berikut Ketentuan Sanggah
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.
Pemberhentian PNS
Aturan pemberhentian PNS bisa dilihat di sini
Pengganti CPNS 2021 yang memilih mundur
Lalu siapa pengganti peserta CPNS 2021 yang memilih mundur? simak ketentuannya.
Salah satu kejadian peserta CPNS memilih mundur pernah terjadi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan Surat Pengumuman BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor: 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2019 TENTANG PENGGANTI PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI disebutkan:
1. Untuk menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, Panitia Seleksi CPNS BKN
Tahun 2018 mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai
hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan Analis Keuangan.
Informasi selengkapnya bisa dilihat di sini.(*)