CPNS 2021

Hanya Tiga Hari, Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis (9/12/2021) lalu.

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Sesuai jadwal yang tertuang dalam surat kepala BKN, masa sanggah ini berlangsung pada 13-16 Desember 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis (9/12/2021) lalu.

Peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi akhir CPNS bisa mengajukan sanggahan.

Sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, masa sanggah ini berlangsung pada 13-16 Desember 2021.

Terdapat waktu tiga hari masa sanggah, selanjutnya panitia akan menjawab sanggahan kemudian mengumumkan hasil sanggah pada 27-29 Desember 2021.

Pengumuman hasil sanggah nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Baca juga: Tersisa 4 Peserta, Berikut Jadwal SKB Susulan Peserta CPNS 2021 Mahkamah Agung

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved