Jumat, 15 Mei 2026

Natal dan Tahun Baru

SIMAK Syarat Perjalanan Darat Selama Natal & Tahun Baru 2022, Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan transportasi darat selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tayang:
Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan mencatatkan kenaikan jumlah penumpang pasca ditetapkannya syarat perjalanan terbaru menggunakan pesawat udara.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski dipastikan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan, namun sejumlah aturan tetap diberlakukan.

Berikut ini aturan perjalanan darat terbaru selama Natal dan Tahun Baru.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan transportasi darat selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, setiap pelaku perjalanan transportasi darat pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 harus sudah divaksin dengan dosis lengkap.

"Selain itu ketentuan lainnya, yaitu untuk penumpang transportasi darat seperti bus, harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam," ucap Budi, Sabtu (18/12/2021) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Perkenalkan Daya Tarik Wisata di Kutai Barat, Dispar Rangkul Komunitas dan Agen Perjalanan

Baca juga: Pemerintah Bakal Perketat Perjalanan selama Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya

Baca juga: Tak Miliki Kartu Vaksin Covid-19, Warga Dilarang Perjalanan Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Kemudian aturan lainnya, untuk penumpang transportasi darat dengan usia di bawah 12 tahun wajib melakukan RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam.

"Tetapi Khusus untuk pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes antigen, kata Budi.

Dalam aturan ini juga, diatur maksimal kapasitas penumpang angkutan umum penyeberangan yang hanya boleh mengangkut penumpang sebanyak 75 persen selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kami juga meminta operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam," ucap Budi.

Untuk pembatasan mobilitas kendaraan pribadi, lanjut Budi, pihaknya akan mengatur skenario lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri yang berlaku di jalan tol dan non-tol, contra flow, jalur satu arah, maupun ganjil genap.

Baca juga: Pemkab Kutim Perketat Kebijakan pada Natal dan Tahun Baru, Berikut Syarat Pelaku Perjalanan

Syarat naik pesawat selama Nataru

Wilayah Jawa-Bali

Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Luar Jawa-Bali

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved