CPNS 2021

Ada Perubahan! Ini Jadwal Pengumuman CPNS 2021 Terbaru dan Berkas yang Harus Disiapkan Setelah Lulus

Ada perubahan, inilah jadwal pengumuman CPNS 2021 dan Berkas yang harus disiapkan setelah lulus.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MAULANA ILHAMI
CPNS 2021 - Ilustrasi PNS. Ada perubahan, inilah jadwal pengumuman CPNS 2021 dan Berkas yang harus disiapkan setelah lulus. 

Pengumuman penundaan ini tertuang dalam Surat Nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang penundaan pengumuman hasil seleksi kompetensi I guru ASN-PPPK 2021.

- Masa sanggah : 24 sampai 27 September 2021

- Jawab sanggah : 27 September sampai 5 Oktober 2021

- Pengumuman hasil sanggah : 5 Oktober 2021

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi II : 9 sampai 15 Oktober 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II : 22 Oktober 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 22 sampai 25 Oktober 2021

2. Seleksi Kompetensi II

- Pelaksanaan : 26 sampai 30 Oktober 2021

- Pengumuman hasil seleksi : 5 November 2021

- Masa sanggah : 5 sampai 8 November 2021

- Jawab sanggah : 8 sampai 15 November 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah : 15 November 2021

- Pengumuman dan Pemilihan Formasi III : 17 sampai 23 November 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru III : 29 November 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru : 29 November sampai 1 Desember 2021

3. Seleksi Kompetensi III

- Pelaksanaan : 2 sampai 6 Desember 2021

- Pengumuman hasil Seleksi : 13 Desember 2021

- Masa sanggah : 13 sampai 15 Desember 2021

- Jawab sanggah : 15 sampai 22 Desember 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah : 23 Desember 2021

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Kepala BKN No. 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengisian DRH untuk PPPK Guru dilakukan sejak 1 s.d. 18 Januari 2022.

Terakhir terkait usul Penetapan NI PPPK Guru, akan dilaksanakan sejak 19 Januari s.d. 18 Februari 2022.

Apa itu TMT CPNS?

Sebagaimana dilansir dari akun YouTube Ubay Channel, TMT adalah terhitung mulai tanggal.

Maksudnya, tanggal yang mana Anda diangkat menjadi CPNS.

Tanggal tersebut tertera pada SK yang diberikan oleh instansi masing-masing.

Lantas, apa itu SMPT? SPMT adalah surat pernyataan melaksanakan tugas.

Artinya surat yang menyatakan Anda sudah bisa memulai untuk bekerja.

Untuk bisa memulai bekerja dan mulai mendapatkan gaji sebagai CPNS Anda bisa meminta dibuatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Surat pernyataan melaksanakan tugas dibuat oleh masing-masing instansi.

Bagi CPNS yang telah mendapatkan surat tersebut akan mulai melaksanakan tugas dan mendapatkan gaji sebagai CPNS.

“Akan tetapi gaji yang diberikan untuk CPNS hanya 80 persen dari total gaji dan ditambah dengan penghasilan lain yang sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan instansi masing-masing,” ucap Ubay.

Gaji diberikan terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).

Jadi, bagi peserta yang lulus CPNS 2019, sudah tahu kan perbedaan TMT dan SPMT? 

Berkas yang harus disiapkan setelah lulus CPNS

Tahapan setelah dinyatakan lulus

Adapun bagi peserta yang lulus CPNS 2019 dan ingin melanjutkan proses hingga mendapatkan NIP, maka wajib memenuhi pemberkasan.

Berikut ini dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN seperti dilansir Kompas.com:

Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah

Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

Transkrip asli

Surat pernyataan 5 poin

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan kesehatan

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah

Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani

Hal-hal di atas diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

Di sana disebutkan daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai. Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id

Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Surat pernyataan

Terkait dengan surat pernyataan berisi 5 poin, surat itu sudah disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Surat tersebut berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Semua persyaratan administrasi bagi yang lolos CPNS 2019 harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan.(*)

Berita tentang CPNS 2021 Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved