Natal dan Tahun Baru
Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Inilah Aturan Bepergian saat Libur Nataru
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
2) Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samapelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
d. Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanaan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca juga: Kebutuhan Bandwidth Meningkat Jelang Nataru, Kemenkominfo Gandeng Penyedia Telekomunikasi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri diterbitkan setelah pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak saat libur Nataru.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/12/19/aturan-bepergian-saat-libur-natal-dan-tahun-baru-berlaku-24-desember-2021-hingga-2-januari-2022?page=all.