Natal dan Tahun Baru

Berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Inilah Aturan Bepergian saat Libur Nataru

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan bepergian bagi masyarakat saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Seperti yang termuat dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.

Baca juga: Lengkap, Aturan Libur Sekolah di Masa Natal dan Tahun Baru, Cek Syarat Pembagian Rapor Jelang Nataru

Sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, berikut aturan bepergian saat libur Nataru:

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut:

a. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin a dan b dikecualikan untuk:

1) Pejalanan rutin dengan moda transportasi darat menguunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan;

2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.

Baca juga: Prokes dan Lonjakan Mobilitas Pemicu Covid-19, Pemerintah Imbau Masyarakat Taat Aturan saat Nataru

d. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan;

b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dlaam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved