Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru, Pemkab Penajam Paser Utara Tutup Semua Objek Wisata

Masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin berwisata di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nat

TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU, Sodikin. Ia mengatakan, dalam menyambut Nataru 2021 nanti, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan di mana akan menutup wisata di Kabupaten PPU dan melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan. TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin berwisata di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 mesti menunda keinginan tersebut.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten PPU bakal menutup total seluruh objek wisata pada momen Nataru tersebut.

Dalam waktu dekat, surat edaran Bupati PPU mengenai hal tersebut akan segera disebarluaskan untuk masyarakat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab PPU, Sodikin mengatakan, dalam menyambut Nataru 2021 nanti di Kabupaten PPU tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Menyambut Nataru 2021 kurang lebih dengan surat edaran Inmendagri yang kemudian sudah ditindaklanjuti oleh surat edaran bupati. Hanya saja ada beberapa perubahan dengan adanya aturan Inmendagri 2021 ini. Maka kita rapatkan ulang," ujar Sodikin, Minggu (19/12/2021).

Lebih lanjut, Sodikin mengatakan bahwa dalam menyambut Nataru 2021 nanti, Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan di mana akan menutup wisata-wisata yang ada di Kabupaten PPU dan melarang adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Pantai Manggar Balikpapan Buka saat Libur Nataru, Pengunjung Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Jelang Nataru di Pelabuhan Samarinda Belum ada Lonjakan Penumpang, Besok Akan Berdiri Pos Pengamanan

"Pada intinya bahwa kegiatan-kegiatan Natal dan Tahun Baru itu tidak diperkenankan, seperti mengadakan pawai. Selain itu tempat wisata nanti akan ditutup mulai tanggal 31 Desember sampai 2 januari 2022," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah PPU juga bersinergi dengan TNI-Polri dalam rangka menyambut Nataru 2022 dengan mendirikan tujuh pos pelayanan.

"Kami bersinergi dengan TNI-Polri dengan mendirikan tujuh pos pelayanan. Salah satu di antaranya ada di Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Cevron, Jembatan Tunan dan ada di beberapa titik lainnya," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved