Berita Nasional Terkini
Tolak Keputusan Anies Basawedan Naikkan UMP DKI 5,1%, Pengusaha Bakal Gugat ke PTUN
Apindo keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 . Apindo pun berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Editor:
Rita Noor Shobah
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). Apindo keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP. Apindo pun berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.
Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.
"Berharap untuk Pak Gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia. (*)