Breaking News

Berita Nasional Terkini

Tolak Keputusan Anies Basawedan Naikkan UMP DKI 5,1%, Pengusaha Bakal Gugat ke PTUN

Apindo keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 . Apindo pun berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). Apindo keberatan dengan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan menaikkan UMP. Apindo pun berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi sebesar 5,1 persen ditolak pengusaha.

Seperti diketahui Anies telah merevisi penetapan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp 4.641.854.

Sebelumnya, UMP itu naik dari semula 0,85 persen atau hanya naik Rp 37.749 dari besaran UMP 2021, menjadi naik sebesar 5,1 persen atau setara Rp 225.667 dari UMP tahun sebelumnya.

Baca juga: Sempat Diminta Stop Berbohong, Akhirnya Anies Baswedan Tepati Janji ke Buruh, UMP DKI Naik Drastis

Seperti dilansir dari Kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada Kompas.com, Minggu (19/12/2021).

Nurjaman menyatakan, pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha, tetapi juga menyalahi aturan.

Menurutnya, keputusan Anies tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.

Pengusaha: Revisi Kepgub soal UMP Langgar Regulasi

Anies pun telah menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2022 sebesar 0,85 persen pada 21 November 2021 lalu dengan menerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.

Baca juga: Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas

"Tapi sekarang merevisi Kepgub tersebut, itu kami sangat sayangkan karena melanggar regulasi. Lalu apakah ada yang salah dari Kepgub yang lama? Kalau memang yang lama ada yang salah, kami setuju ada perubahan, tapi kalau tidak ada kesalahan kenapa mesti direvisi?" ungkapnya.

"Ini bukan bicara besar-kecilnya kenaikan upah, tapi apa memang ada regulasi yang memastikan untuk bisa ada perubahan itu? Jadi kami merasa keberatan lakukan perubahan atas Kepgub itu," lanjut Nurjaman.

Pengusaha akan tempuh jalur hukum Saat ini Apindo memang belum menerima dan mengetahui isi salinan Kepgub baru yang akan diterbitkan untuk merevisi kebijakan Anies sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022 (Istimewa/Tribunnews.com)

Pihaknya akan melakukan pendekatan dengan Pemprov DKI untuk kembali mendiskusikan kebijakan UMP.

Namun, dia memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kepgub terkait kenaikan UMP 5,1 persen di 2022 tetap terbit.

Baca juga: Nasib Anies Baswedan Bila Akhirnya Prabowo Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024, Ini Hasil Simulasinya

"Kami akan lakukan pendekatan ke pemerintah DKI Jakarta, stakeholder, dan pengusaha DKI Jakarta untuk bersama-sama menyikapi atas Kepgub yang akan ditetapkan oleh Pak Gubernur itu," kata Nurjaman.

"Tentunya upaya-upaya yang akan kami lakukan, termasuk juga dimungkinkan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN," imbuhnya.

Nurjaman pun berharap Anies tidak menerbitkan Kepgub yang menetapkan kenaikan UMP 5,1 persen sebab malah akan membuat kegaduhan di dunia usaha yang tengah terdampak pandemi.

"Berharap untuk Pak Gubernur mengurungkan niatnya untuk untuk membuat Kepgub yang baru, karena itu akan membuat kegaduhan bagi dunia usaha," pungkas dia. (*)

Berita tentang Anies Baswedan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved