Berita Nasional Terkini
Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN
Bela keputusan Anies Baswedan, buruh beri ancaman serius ke Apindo yang gugat UMP DKI Jakarta 2022 ke PTUN
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman menyatakan keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke PTUN.
"Kami sangat menyayangkan sekali atas kebijakan tersebut," ujar Nurjaman.
Pihaknya menolak keras keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen karena selain memberatkan pelaku usaha.
Tetapi juga menyalahi aturan.
Baca juga: Sempat Diminta Stop Berbohong, Akhirnya Anies Baswedan Tepati Janji ke Buruh, UMP DKI Naik Drastis
Menurut dia, keputusan Anies Baswedan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang menyebut bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia harus menetapkan UMP sebelum 21 November 2021.
Tiru Anies Baswedan
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta seluruh gubernur di Indonesia bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan upah minimum para pekerja atau buruh.
Said Iqbal meminta agar seluruh gubernur bisa merevisi upah minimum seperti yang dilakukan Anies Baswedan terhadap Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya diputuskan 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
"Apa yang dilakukan Gubernur Anies, adalah contoh tidak mengatasnamakan kekuasaan di atas kepentingan rakyat.
Tidak mengatasnamakan negara kekuasaan di atas negara hukum," kata Said dalam keterangan video, Sabtu (19/12/2021).
Baca juga: Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas
Said Iqbal mengancam, apabila gubernur lainnya tidak mengikuti revisi kebijakan upah minimum tersebut, para buruh akan melakukan mogok kerja.
"Bilamana para gubernur di luar gubernur DKI Jakarta tidak mau merevisi SK gubernur tentang UMK masing-masing kabupaten kota di masing-masing provinsi tersebut, maka aksi-aksi perlawanan buruh akan terus meningkat eskalasinya," ujar dia.
Aksi stop produksi dan aksi lainnya, kata Said Iqbal, akan dimulai pada 22-23 Desember 2021 kemudian dilanjutkan pada 5 Januari 2022 karena jeda libur Natal dan Tahun Baru.
Tuntutan aksi akan diseragamkan yaitu merevisi upah minimum tingkat kota/kabupaten di seluruh wilayah Indonesia, khususnya pulau Jawa.
"(Aksi mogok) akan dilanjutkan 5 Januari (2022) dan seterusnya sampai para gubernur di luar DKI dan Jogja merubah revisi SK tentang UMK di masing-masing daerah.