Berita Nasional Terkini
Anies Teken Kepgub, Jakarta PPKM Level 1 Libur Natal & Tahun Baru, Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang perayaan Natal dan Tahun Barur 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan teken Keputusan Gubernur soal PPKM di Ibu Kota.
Ibu Kota Jakarta kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pemberlakuan PPKM level 1 tersebut berlaku untuk 21 hari ke depan yang berlaku sejak 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1463 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 yang menetapkan Jakarta akan berlakukan PPKM Level 1 sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 selama 21 hari terhitung sejak tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022," tulis Anies pada Kepgub yang diteken Senin, 13 Desember 2021 lalu, dikutip Kamis (16/12/2021) dikutip dari WartaKotalive.com dengan judul artikel Breaking News: Anies Teken Kepgub Terbaru, Jakarta PPKM Level 1 Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Lengkap! Inilah Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Daerah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Cek Syarat Naik Pesawat dan Aturan Penerbangan ke Wilayah PPKM
Meskipun dalam PPKM Level 1, sepanjang libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 akan berlaku pembatasan kegiatan sebagaimana diatur melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 tahun 2021.
"Dengan ketentuan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 berlaku pembatasan kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanganan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 2021," tulis Anies.
Selama masa PPKM Level 1 setiap orang yang melakukan aktivitas di Jakarta pada masing-masing sektor harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Dikutip dari Kompas.com, aturan dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.
Kemudian, masyarakat yang telah divaksinasi memiliki bukti status vaksin pada aplikasi Jakarta Kini, PeduliLindungi dan/atau bukti yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Sementara itu, pengelola atau penanggung jawab perkantoran, pusat perbelanjaa, mal, pusat perdagangan, restoran, dan tempat wisata melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai dengan menggunakan aplikasi Jakarta Kini atau PeduliLindungi.
Selain itu, diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Para pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan skrining kesehatan pada pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Wilayah PPKM Jelang Natal dan Tahun Baru 2022
Adapun pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan.