Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat Periode Nataru, Penumpang Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap, Ada Pengecualian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah syarat naik pesawat periode Natal dan Tahun Baru 2022.
Pada periode Nataru, penumpang wajib telah divaksin dosis lengkap alias dua kali suntik vaksin.
Pemerintah secara resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Namun demikian, pemerintah tetap memperketat aturan perjalanan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Temuan Terbaru! Ingat Pesawat MH370 Hilang Misterius? Diyakini Jatuh di Negara Dekat Indonesia Ini
Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Level 3 Batal, Cek Aturan Penerbangan Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Jelang Natal dan Tahun Baru, PPKM Level 3 Batal, Cek Aturan Penerbangan Terbaru
Aturan tersebut tertulis dalam SE Kemenhub Nomor 111 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua).
Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasannya dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Syarat Naik Pesawat Periode Nataru: Wajib Sudah Divaksin Dosis Lengkap.
Syarat Naik Pesawat Selama Periode Natal dan Tahun Baru:
a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;
b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:
- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah; dan
- Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Baca juga: Jelang Natal, Harga Tiket Pesawat di Bandara Kalimarau Melonjak, Rute Berau-Balikpapan Rp 1,3 Juta
d) Pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun wajib untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Syarat naik pesawat untuk wilayah Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
2. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam
3. Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam
Syarat naik pesawat untuk wilayah luar Jawa-Bali selama Nataru
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:
1. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
2. Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 3x24 jam
3. Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melambung di Berau, Hanya Satu Maskapai yang Masuk Bandara Kalimarau
Pengecualian kartu vaksin Covid-19
Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
1. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin
4. Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (*)