Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kadin dan Apindo Kompak Serang Anies Baswedan, Desak 2 Menteri Jokowi Beri Sanksi ke Gubernur DKI

Kadin dan Apindo kompak serang Anies Baswedan, desak 2 Menteri Jokowi beri sanksi ke Gubernur DKI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Anies Baswedan di rumah duka Elly Kasim, di Kawasan Kayu Putih, Jakarta Timur, Raby (25/8/2021). Keputusan Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 ditentang Kadin dan Apindo 

Pengusaha juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.

Namun, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.

"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," katanya.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menilai revisi UMP Jakarta 2022 yang baru keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.

Baca juga: Survei Pilpres 2024 Terbaru, Yunarto Wijaya Bongkar Prabowo Kalah Telak Jika Pasangan dengan Puan

Ia pun menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.

"Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi.

Ini sekiranya yang sangat disayangkan.

Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah.

Bukan masalah naik turunnya tapi dengan perubahan seperti itu jadi kami sebagai pelaku usaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu," katanya.

Adi menuturkan revisi UMP tersebut tentu akan berdampak pada sejumlah kegiatan usaha.

Mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen hingga pelayanan.

"Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan," katanya.

Adi menambahkan pihaknya akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan.

Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.

"Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved