Berita Kaltim Terkini
Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Gelar Seminar Linguistik Forensik dan Penggunaan Dalam Produk Hukum
Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar seminar Linguistik Forensik dan Bahasa Indonesia dalam Produk Hukum, di Hotel Mercure
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar seminar Linguistik Forensik dan Bahasa Indonesia dalam Produk Hukum, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (21/12/2021).
Nur Baty, Koordinator Bidang Pembinaan, Kantor Bahasa Provinsi Kaltim menyampaikan seminar ini merupakan lanjutan dari kegiatan pendataan produk hukum Kabupaten/Kota di Kaltim yang telah dilakukan pihaknya.
Dengan kegiatan ini diharapkan, dalam produk hukum penggunaan bahasanya benar-benar terarah sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
"Kegiatan ini insyaAllah akan terus berlanjut. Ini kegiatan lanjutan pada tahun ini, dari kegiatan pendataan produk hukum di Kaltim," ujarnya saat diwawancarai TribunKaltim.co
Mengundang beberapa Instansi di Kaltim, dengan mendatangkan Drs SST Wisnu Sasangka MPd sebagai narasumber. Nur Baty menginginkan akan adanya diskusi sewaktu berlangsung seminar.
Baca juga: Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Lakukan Pengumpulan Kosakata Bahasa Dayak di Kubar
Nur Baty mengatakan, di dalam bahasa hukum ini biasanya ada terdapat bahasa yang taksa atau ambigu, karena bahasa hukum ini hanya dipahami oleh kalangan hukum.
Padahal hukum itu untuk masyarakat, kalau bahasanya tidak mudah dipahami, bagaimana masyarakat memahaminya.
"Jadi kami ingin mengawal, bahasa yang digunakan dalam produk hukum itu jangan sampai menimbulkan salah paham. Kami ingin bahasa yang digunakan itu bahasa Indonesia, yakni jangan sampai menimbulkan ketidakpahaman masyarakat," imbuhnya. (*)