Demo Karyawan di Kukar

Soal Demonstrasi Karyawan PT BEP, Ini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Kukar

Persoalan pemortalan jalan hauling PT. BEP yang dilakukan oleh oknum merupakan masalah internal perusahaan

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Dedik Santoso menanggapi tuntutan massa aksi dari karyawan PT Batuah Energi Prima (BEP), yang melaksanakan aksi demonstrasi di depan Mapolres Kukar pada Selasa, (21/12/2021).

Dikatakan AKP Dedik, persoalan pemortalan jalan hauling PT. BEP yang dilakukan oleh oknum merupakan masalah internal perusahaan.

Di mana kata dia, ada salah satu direkturnya PT. BEP yang pada saat ini sudah keluar dan yang dilaporkan saat ini adalah penggelapan surat tanah,  yang pernah dibebaskan oleh Irwan Sarjono, selaku direktur PT. BEP pada saat itu dan sekarang sudah tidak menjabat lagi.

"Karena pada saat itu PT. BEP sempat terjadi failed. Kemudian aset-asetnya dijaminkan ke salah satu bank, dan saat ini pelaksanaan penambangan dilakukan oleh kurator atau pengawas harta benda yang ditunjuk dari pengadilan negeri," jelasnya.

Baca juga: Ratusan Karyawan PT BEP Kukar Minta Portal Jalan Tempatnya Bekerja Segera Dibuka

Baca juga: Temui Ratusan Karyawan yang Demo, Kabag Ops Polres Kukar Pastikan Aduan Mereka Ditindaklanjuti

Baca juga: BREAKING NEWS Ratusan Karyawan Demo di Depan Mapolres Kukar, Tuntut Buka Blokade Jalan Hauling

AKP Dedik menceritakan, pada saat pengamanan aset atau pengambilan aset, ada salah satu aset tanah yang sampai saat ini dari Irwan Sarjono tidak diserahkan ke pihak PT. BEP.

"Yang diduga dari perusahaan ini bahwa Irwan menjual surat tanah tersebut ke pihak ketiga," ucapnya.

Sehingga ucap AKP Dedik, dari pihak PT. BEP melapor ke Polres Kukar lewat Satreskrim untuk melaporkan Irwan sarjono ini terkait dengan surat tanah yang pernah dibebaskannya.

"Kurang lebih minggu kemarin, hari Kamis tanggal 10 menunggu suratnya. tapi kita juga perlu proses dari internal kita, dan hari kamis kemarin sudah kita terima. dan tindak lanjutnya akan kita periksa pelapor dari pihak PT. BEP untuk selanjutnya," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved