Natal dan Tahun Baru

Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Mengucap Selamat Natal bagi Muslim, Ini Sikap yang Dianjurkan

Bagaimanakah hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini beserta sikap yang dianjurkan.

mui.or.id
Ustadz Adi Hidayat berikan penjelasan terkait hukum bagi seorang muslim mengucapkan selamat hari Natal. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimanakah hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang muslim? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat berikut ini beserta sikap yang dianjurkan.

Seperti yang diketahui, umat Nasrani merayakan hari raya Natal pada 25 Desember setiap tahunnya.

Pertanyaan yang sering dijumpai tiap tahunnya saat hari Natal tiba adalah, bolehkah umat muslim mengucapkan selamat Natal bagi umat Nasrani yang merayakannya?

Bagaimana sebenarnya hukum mengucapkan selamat Natal dalam agama Islam?

Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat terkait hukum mengucapkan selamat Natal bagi muslim.

Baca juga: Agar Mendapatkan Keturunan yang Soleh, Ini 4 Amalan Mulia saat Istri Hamil Menurut Ustaz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat menanggapi perihal mengucapkan selamat Natal bagi muslim.

Ia menegaskan bahwa hukum mengucapkan selamat pada agama lain di luar keyakinan dalam keimanan bagi seorang muslim adalah suatu yang tidak diperkenankan, bahkan haram.

"Hukum mengucapkan ucapan selamat pada agama lain di luar keyakinan kita dalam keimanan kita sebagai muslim itu tidak diperkenankan. Haram hukumnya mengucapkan selamat A, selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan ada dien (agama) selain Islam," tegas Ustadz Adi Hidayat dalam video ceramahnya.

Ia menjelaskan bahwa itu menjadi wilayah keyakinan iman masing-masing umat.

Umat lain akan menganggap kepercayaannya lah yang benar.

Begitu juga dengan para pemeluk agama Islam.

Baca juga: Lengkap, Ustadz Adi Hidayat Bongkar Deretan Hadist Palsu yang Marak Beredar di Bulan Syaban, Waspada

"Jadi itu keyakinan standar setiap pemeluk agama. Dalam Islam kita punya keyakinan yang paling benar, Islam.

Makanya kita bersyahadat memutuskan masuk Islam.

Non muslim dia punya keyakinan yang benar menurut dia adalah kepercayaan dia, makanya dia memutuskan mengambil kepercayaan dia," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Lebih lanjut, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak berlaku hukum pluralisme.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved