Berita Nasional Terkini

Akhirnya Anies Baswedan Dapat Dukungan Menteri Jokowi Soal UMP DKI, Pengusaha Kembali Diuntungkan

Akhirnya Anies Baswedan dapat dukungan Menteri Jokowi soal UMP DKI Jakarta 2022, pengusaha kembali diuntungkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berada di Kantor PMI DKI Jakarta, Senin (14/6/2021). Anies Baswedan dapat dukungan dari Menteri Jokowi soal kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 

Dia menekankan, jika konsumsi merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," jelas Suharso Monoarfa.

Ia mengungkapkan, kenaikan UMP sendiri tidak mungkin hanya sebesar 1 persen.

Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN

Dia mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.

"Saya sangat respect dengan beliau, beliau mengatakan kepada saya, 'Enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin.

Rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya.

Tapi itu memang enggak mungkin," beber Suharso.

Dengan demikian, Suharso mengaku yakin kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.

"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok.

Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," jelas Suharso Monoarfa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menyatakan bahwa alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 lantaran rasa keadilan.

"Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting: administratif atau keadilan,” kata Anies Baswedan.

Anies Baswedam mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.

Dia pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, kenapa formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen.

“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved