Berita Nasional Terkini
Kronologi Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Diduga Membelot ke KKB Papua, Bawa Kabur Senjata Api
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mengklaim sejumlah anggota TNI, maupun Polri bergabung dengan pihaknya
TRIBUNKALTIM.CO - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua mengklaim sejumlah anggota TNI, maupun Polri bergabung dengan pihaknya.
Hal tersebut menyusul menghilangnya seorang prajurit TNI dengan membawa satu pucuk senjata api.
Prajurit tersebut bernama Prada Yotam Bugiangge, yang hingga kini keberadaannya masih misterius.
Diduga kuat Prada Yotam Bugiangge membelot dan bergabung dengan KKB Papua.
Semantara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menurunkan perintah tegas untuk menindaklanjuti perbuatan Prada Yotam Bugiangge itu.
Pihak Tentara Nasional Pembabasan Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) juga ikut angkat bicara terkait kasus ini.
Baca juga: Usai Kehilangan Markas Komando, 21 Anggota KKB Papua Pilih Kembali ke NKRI, Akui Salah Jalan
Baca juga: Kontak Senjata Tak Terhindarkan, TNI-Polri Tangkap Anggota KKB Papua Berpakaian Layaknya Kopassus
Baca juga: Polri Bongkar Mengapa Kontak Senjata dengan KKB Papua Masih Terjadi, Kelompok Lamek Taplo Brutal
Juru bicara KKB Papua Sebby Sambom mengklaim anggota TNI-Polri orang asli Papua yang melarikan diri akan bergabung dengan kelompoknya.
Menurut dia, anggota tersebut bergabung lantaran melihat kekejaman yang dilakukan pasukan TNI-Polri terhadap warga Papua.
"Jakarta tidak bisa main2 dengan bangsa Papua," jelas Sebby Sambom melalui pesan singkat pada Senin (20/12/2021), dilansir dari Surya.co.id berjudul Benarkah Prada Yotam Membelot Gabung KKB Papua? OPM Beri Klaim, ini Perintah Jenderal Andika Perkasa.
Meski demikian, dia tak menjelaskan secara rinci kondisi dan keberadaan Prada Yotam Bugiangge.
Terkait hal itu, sikap tegas ditunjukkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menanggapi kaburnya Prada Yotam Bugiangge dari Kompi C Yonif 756/WMS, Kabupaten Keerom, Papua.
Jenderal Andika Perkasa memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI, melakukan proses hukum terhadap Prada Yotam Bugiangge.
Baca juga: Usai Kontak Senjata di Pegunungan, Markas Komando KKB Papua Ditemukan TNI-Polri
Selain itu mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini juga meminta semua pihak yang membantu Prada Yotam kabur membawa sepucuk senjata SS2 V1 diproses hukum.
Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa membenarkan Prada Yotam meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa sepucuk senjata api organik jenis SS2 V1, Jumat (17/12/2021) pukul 17.00 WIT.
"Tindakan oknum anggota TNI AD ini telah melanggar beberapa pasal KUHPM, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI dikutip dari warta kota, Selasa (21/12/2021).