Berita Samarinda Terkini

Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM Samarinda, Residivis Pembunuhan dan Narkoba

Pelaku pencurian meteran air milik Perumdam di kawasan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo
HO/POLSEK PALARAN
Pelaku pencuri meteran air, RM (40) berhasil tertangkap usai melakukan aksinya di 10 TKP tepatnya Kawasan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. HO/Polsek Palaran 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku pencurian meteran air milik Perumdam di kawasan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang berhasil diringkus disebut kepolisian pernah berurusan dengan kepolisian.

RM (40) pernah terjerat dua kasus hukum, sbeelum akhirnya kembali merasakan dinginnya lantai jeruji besi.

Dari hasil interogasi dua kali menjalani hukuman, tahun 2007 dan 2017 tadi kalau tidak salah.

Pelaku (RM) mengaku sebelumnya di Kota Banjarmasin pernah dihukum untuk kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Kuat Dugaan Ada Tersangka Lain, Polisi Dalami Kasus Pencurian 25 Unit Sepeda Motor di Samarinda

Baca juga: Beginilah Modus Pelaku Pencurian Meteran Air PDAM Tirta Kencana Samarinda

Baca juga: Pencuri Meteran Air PDAM Tirta Kencana di Samarinda Berhasil Ditangkap Polisi

"Pasal 340 KUHP dengan vonis 6 tahun penjara," terang Kapolsek Palaran AKP Roganda.

"Di Kota Samarinda tertangkap Polsek Samarinda Kota kasus narkotika," imbuhnya. 

Menghirup udara bebas bukan membuat RM berkelakuan baik, malah bekerja serabutan dan terjerumus lebih dalam dengan jerat narkoba. 

Pelaku pencuri meteran air, RM (40) berhasil tertangkap usai melakukan aksinya di 10 TKP tepatnya Kawasan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pelaku pencuri meteran air, RM (40) berhasil tertangkap usai melakukan aksinya di 10 TKP tepatnya Kawasan Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (HO/POLSEK PALARAN)

Sesuai dengan keterangannya, karena dia kerja serabutan maka dia pernah terjerumus perdagangan narkotika.

"Dia juga pemakai narkoba," tegas AKP Roganda.

Kini perilaku RM mencuri meteran air harus dipertanggung jawabkan.

Dia pun saat ini sudah ditahan Polsek Palaran, dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved