Natal dan Tahun Baru

Bongkar Jaringan Miras Ilegal Jelang Nataru, Polres Bontang Amankan 1.118 Botol dalam Mobil Boks

Polres Bontang mengamankan satu mobil boks berisi minuman keras saat jelang Natal dan Tahun Baru, Kamis (23/12/2021) kemarin.

Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Satu mobil boks berisikan ribuan botol miras diamankan di Polres Bontang. HO/POLRES BONTANG 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengamankan satu mobil boks berisi minuman keras saat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kamis (23/12/2021) kemarin.

Kendaraan bermuatan miras itu ditangkap saat hendak melakukan pengantaran ke penjual.

Pengungkapan ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pesta miras saat Nataru.

Diketahui, 1.018 lebih botol miras berbagai jenis itu akan diantar ke salah satu pedagang sembako di Tanjung Laut, untuk diedarkan.

Diperkirakan, total harga jual miras itu berkisaran mencapai Rp 78 juta.

Baca juga: Menolak Berikan Miras, Pria di Balikpapan Jadi Korban Penganiayaan

Baca juga: Pemkot Samarinda Musnahkan 1.357 Botol Miras, Diamankan dari Toko Kelontong

"Itu dari Samarinda, yang dibawa dengan mobil boks, isinya di dalam mobil kurang lebih ada 1.118 botol dengan berbagai jenis. Dari bir, anggur orang tua, vodka dan lain-lain," ungkap Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto, Jumat (24/12/2021).

Pengungkapan miras ilegal ini berhasil dilakukan setelah Tim Reskoba melakukan pengintaian selama dua hari di lokasi yang dicurigai sebagai tempat atau toko distributor miras.

Saat ini sopir dan barang bukti tengah menjalani proses pemeriksaan polisi di Makopolres Bontang.

Rencananya, Polres Bontang akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik miras untuk dimintai keterangan.

"Kami panggil dulu minta keterangan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved