Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Musnahkan 1.357 Botol Miras, Diamankan dari Toko Kelontong
Pemkot Samarinda memusnahkan barang bukti miras hasil pengamanan dari Satpol PP sejak Agustus hingga Desember 2021 sebanyak 1.357 botol.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda memusnahkan barang bukti miras hasil pengamanan dari Satpol PP sejak Agustus hingga Desember 2021 sebanyak 1.357 botol.
Pemusnahan miras dari beragam merek dengan kategori A, B dan C tersebut dilakukan secara simbolis oleh wakil walikota Samarinda, Rusmadi di lapangan parkir balai kota Samarinda bersama jajaran perangkat daerah lainnya termasuk TNI-Polri, Kamis pagi (16/12/2021).
Setelah menandatangi berita acara pemusnahan, Rusmadi didampingi jajaran melemparkan botol-botol miras tersebut ke arah tumpukan botol miras lainnya yang kemudian dilindas oleh alat berat yang disiapkan untuk memecahkan botol minuman tersebut.
Sebagian besar barang bukti miras didapat oleh Satpol PP Samarinda dari toko-toko kelontong yang menjual minuman beralkohol itu tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013.
Adapun keputusan untuk memusnahkan 1.357 botol miras didasari keputusan PN Samarinda akibat pelanggaran dalam penjualan miras.
Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 4 LP Sekaligus, Hanya Sisakan 0,38 Gram
Baca juga: Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti dari 198 Perkara selama 6 Bulan Terakhir
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Sabu di Balikpapan, Libatkan Tersangka
"Saya berharap dengan pemusnahan minuman keras hari ini, maka peredaran minuman beralkohol terus dapat ditekan. Hal tersebut untuk menurunkan angka kriminalitas yang diakibatkan pengaruh minuman beralkohol," kata Rusmadi sebelum melakukan prosesi pemusnahan.
Wawali juga meminta aparat terkait terutama Satpol PP untuk tidak ragu bertindak cepat dan sesuai prosedur untuk memberantas peredaran minuman keras yang tidak sesuai ketentuan di Samarinda.
"Salah satu fokus Pemerintah saat ini adalah bagaimana menciptakan situasi kondusif, aman, damai dan nyaman bagi masyarakat di Kota Samarinda. Karena kita sadari bersama bahwa hal itu merupakan pijakan kita dalam rangka menjalankan seluruh program pemerintah," terang mantan Sekda Provinsi Kaltim tersebut.
Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menjelaskan, bahwa pengamanan miras yang dilakukan dari toko kelontong dan warung-warung kecil selain melanggar Perda, juga bertujuan untuk menghindarkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk dapat membeli miras tersebut.
"Kalau orang berpenghasilan menengah ke bawah bisa membeli itu di toko kelontong malah berbahaya, kalau di restoran atau THM itu kan harga nya tinggi, karena ini untuk mengantispasi penyalahgunaan minuman alkohol," jelasnya kepada tribunkaltim.co pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu 3 Kg Lebih, Ketua DPRD Angkat Suara
Meskipun demikian Satpol PP juga tetap melakukan pemantauan terhadap miras yang beredar di restoran atau THM di Samarinda, karena juga ada pembatasan jumlah persediaan minuman alkohol bagi tempat yang memiliki izin sekalipun.
Darham menyebutkan jumlah miras yang diamankan pada periode kedua tahun 2021 ini jumlahnya lebih sedikit daripada yang telah diamankan pada periode Februari hingga Juli lalu.
"Kalau semakin turun jumlah sitaan itu semakin bagus sebenarnya, berarti menandakan tingkat kesadaran warga semakin meningkat," pungkasnya. (*)