Berita Nasional Terkini
Cek Syarat Naik Kapal Pelni Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Info Rerouting KM Tidar - KM Kelud
Cek syarat naik kapal Pelni jelang Natal dan Tahun Baru 2022, info rerouting KM Tidar - KM Kelud.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik kapal Pelni terbaru.
Pandemi Covid-19 membuat beberapa peraturan berubah, apalagi saat ini pemerintah menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM.
Saat ini terdapat perubahan dalam sistem pelayaran umum di Indonesia.
Berikut syarat dan aturan pelayaran ke wilayah PPKM Level 1- 4.
Bila anda calon penumpang kapal, lengkapi syarat naik kapal laut Pelni terbaru bila ingin berlayar.
Khususnya jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Cek rute pelayaran KM Tidar - KM Kelud terbaru jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Kedua kapal Pelni tersebut melakukan rerouting.
Jangan lupa perhatikan juga aturan PCR terbaru sebagai syarat jadi penumpang kapal.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
baca juga: Informasi Syarat Penerbangan Terbaru Lion Air, Batik Air, Wings Air, Cek Status PPKM Bandara Tujuan
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN
Baca juga: CEK Peraturan Penerbangan Terbaru di Sini, Syarat dan Ketentuan Perjalanan Darat dan Kapal Laut
Berdasarkan SE Satgas Covid No. 24/2021 dan SE Menhub No.95/2021 dalam melayani penumpang selama Nataru 2021/2022, PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau Pelni akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.