Berita Balikpapan Terkini

Lapas Balikpapan Cek Sarpras dan Razia Kamar Hunian WBP, Petugas Sita Kipas Angin

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan menggelar pengecekan sarana prasarana dan merazia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), J

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan menggelar pengecekan sarana prasarana dan merazia kamar hunian WBP, Jumat (24/12/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Balikpapan menggelar pengecekan sarana prasarana dan merazia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat (24/12/2021).

Pengecekan dan razia tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kewaspadaan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Terlebih untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760.PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kalapas Klas IIA Balikpapan, Pujiono Slamet.

Dimana melibatkan sejumlah pejabat struktural dan jajaran pengamanan Lapas Klas IIA Balikpapan.

Baca juga: Lapas Balikpapan Ikut Apel Kesiapan Pegawai Akhir Tahun yang Digelar Kemenkumham secara Virtual

Baca juga: 2 Napi Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan, Berpotensi Ganggu Keamanan dan Over Kapasitas

Pujiono Slamet mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan deteksi dini dalam melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam blok dan kamar hunian Lapas Kelas IIA Balikpapan.

“Sesuai dengan arahan Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, kami jajaran pengamanan melakukan kegiatan deteksi dini meliputi upaya maksimal P4GN," jelas Pujiono Slamet.

Secara rinci, pemeriksaannya berupa peningkatan intensitas kontrol blok hunian, kontrol keliling kondisi fisik bangunan baik dinding kamar, teralis besi, dan branggang setiap blok, razia penggeledahan pada kamar hunian.

Adapun razia ini juga dilakukan terhadap benda-benda yang dinilai terlarang untuk berada di dalam kamar hunian.

"Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba, namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di lapas, seperti kipas angin 2 buah, kabel listrik 1 buah," ujar Pujiono Slamet.

Penyitaan terhadap benda terlarang semacam itu diakomodir dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Baca juga: Lapas Balikpapan Gelar Panen Perdana Udang Vaname, Bisa Tingkatkan Taraf Ekonomi WBP

Karenanya, lanjut dia, sosialisasi kepada warga binaan dan juga pemusnahan barang terlarang sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.

"Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Balikpapan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved