Berita Regional Terkini
Tabrak Sejoli di Nagreg Lalu Buang ke Sungai, Tiga Prajurit TNI AD Dipecat Panglima Andika Perkasa
Akhirnya terungkap siapa pelaku penabrak sejoli di Nagrek dan lalu membuangnya di sungai.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya terungkap siapa pelaku penabrak sejoli di Nagrek dan lalu membuangnya di sungai.
Pelaku adalah oknum prajurit TNI Angkatan Darat.
Mengetahui keterlibatanya anggotanya dalam kematian sejoli Handi dan Salsabila, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan untuk memecat tiga pelaku dan diberi hukuman pidana setimpal dengan perbuatannya.
Baca juga: Ciri-ciri Penabrak Sejoli di Nagrek, Saksi Ungkap Nopol mobil Pelaku: Tubuh Kekar dan Rambut Pendek
Pihak Markas Besar TNI mengungkapkan, tiga prajurit TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila yang mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Adapun Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Baca juga: TERUNGKAP Fakta Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg, Saat Dibuang ke Sungai Handi Diduga Masih Hidup
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Sementara itu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kemudian, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Baca juga: Terbaru! Saksi Ungkap Sosok Penabrak, Fakta-fakta Sejoli Korban Kecelakaan Nagreg Dibuang ke Sungai
Prantara menyampaikan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Kemudian, melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.